TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk 20 hari pertama.KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan. Penyidik Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan terhadap keduanya. Istri Nurhadi, Tin Zuraida,
juga ikut dibawa KPK.
Hingga kemarin, istri Nurhadi masih berstatus sebagai saksi. Pasca penangkapan, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan dalam penangkapan.
Sejumlah barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara sudah disita.KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Baca: FOTO-FOTO MESRA Liburan Bulan Madu Awan Arzum Balli, Bule Turki yang Nikahi Petugas PPSU
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali
mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah
menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut
PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT
vs PT KBN.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak
tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1,"
ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menegaskan keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi
terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ghufron.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT
melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.
Selanjutnya, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 miliar.
"Akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar," ungkapnya.