Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidairr
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca: Oniara Wonda Anggota KKB Papua Paling Berbahaya, Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian
KPK memastikan akan memproses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Nurhadi
dan menantunya Rezky Herbiyono.
Ghufron masih belum memastikan terkait keberadaan pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu.Dia mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky.
Baca: Si Gagah Kapal Induk Terbaru USS Gerald Ford Jadi Andalan Angkatan Laut AS di Trans Atlantik
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO
yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-
pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya menangkap Nurhadi dan menantunya,
Rezky Herbiyono merupakan hasil kerjasama lembaga antirasuah dengan Polri.
Dia berharap, kerjasama ini bisa kembali membuahkan hasil untuk menangkap penyuap Nurhadi yakni,
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang kini masih buron.
"Penangkapan 2 orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang diduga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron. (tribun network/ham)