News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Salat Jumat Dua Gelombang, DMI: MUI DKI Jakarta Perbolehkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Adduruqutni menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memperbolehkan pelaksanaan salat Jumat dibagi menjadi dua gelombang.

Fatwa tersebut sejalan dengan panduan beribadah selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh DMI melalui surat dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

"MUI DKI Jakarta kemarin telah memutuskan bahwa salat jumat dua gelombang dalam masa pandemik covid-19 dibolehkan," ujar Imam kepada Tribunnews.com, Rabu (3/6/2020).

Imam mengatakan bahkan pada fatwa MUI DKI tahun 2001 lalu, pelaksanaan salat Jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat dan dalam darurat.

"Tapi fatwa MUI DKI pada 16 Juli 2001 tanpa pandemik boleh," tutur Imam.

Baca: Soal Pembatalan Ibadah Haji, Pemerintah Diminta Pastikan Dana Haji, Nasib Jemaah dan Antrean

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya, DMI mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.

Dalam surat itu, terdapat panduan beribadah agar bebas dari penyebaran virus corona. Salah satu panduannya adalah mengenai salat Jumat dua gelombang.

Namun ternyata MUI telah mengeluarkan fatwa larangan terkait salat Jumat bergelombang.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini