TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memastikan pihaknya tidak akan menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi corona.
Pernyataan Nizam ini menanggapi protes mahasiswa di media sosial mengenai UKT.
"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Nizam mengatakan jika ada perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.
Selain itu kebijakan tersebut diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
Dirinya mengatakan kenaikan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.
-
Baca: Wamenag: Mahasiswa Terdampak Covid-19 Dapat Ajukan Keringanan Uang Kuliah Tunggal Kepada Rektor
Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.
Opsi itu berdasarkan keterangan tertulis Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)
pada 6 Mei 2020 lalu.
Opsi tersebut diantaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ucap Nizam.
Nizam mengatakan mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur untuk mendapatkan keringanan UKT.
Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi corona dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa pada Selasa (2/6/2020).
Tagar ini masuk dalam jajaran trending topic.
Para warganet menuntut keringanan pembayaran UKT selama masa pandemi corona ini.