Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2020) kemarin.
Adapun dua tahanan itu ialah dua bekas petinggi PT Danareksa Sekuritas, yaitu Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Utama dan Erizal, mantan Direktur Operasional dan Teknologi.
"Dalam rangka sinergi pemberantasan korupsi dengan sesama aparat penegak hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Baca: Masjid Istiqlal Besok Masih Belum Gelar Salat Jumat, Ini Alasannya
Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securities itu dititipkan di Rutan C1 KPK.
"Sebelumnya kedua tahanan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi Covid-19 di Rutan KPK," sebut Ali.
"Di antaranya yaitu tahanan yang diterima sudah dilakukan Tes Rapid dengan hasil non reaktif oleh Penyidik / Penitip Rawat dan kedua tahanan tersebut juga dilakukan isolasi selama 14 hari," ujarnya.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka dalam dua kasus PT Danareksa Sekuritas.
Dua tersangka berperan dalam dua kasus sekaligus.
Baca: Ketua Komisi X DPR Diminta Mahasiswa Fasilitasi Pertemuan dengan Mendikbud
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, para tersangka tersebut berinisial MHH, RARL, ZMY, ERZ, SJD dan TR.
"Nomor 1 (MHH) dan 2 (RARL) menjadi tersangka dalam dua perkara," ujar Hari kepada KONTAN, Jumat (22/5/2020).
Merujuk paparan pada pertengahan Februari 2020 silam, Kejagung sempat menyebut lima nama para tersangka.
Mereka adalah Rennier Abdur R Latief (RARL) sebelumnya menjabat Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama Tbk, Teguh Ramadhani (TR) CEO PT Evio Sekuritas, Zakie Mubarak Yos (ZMY) pemegang saham SIAP.
Dua tersangka lainnya datang dari Danareksa, yaitu Marciano Hersondrie Herman (MHH) dan Sujadi (SJD).
Artinya, dari paparan Februari silam, hingga kini ada tambahan satu nama tersangka lagi yakni Erizal (ERZ). Erizal merupakan mantan Direktur Operasional dan Teknologi pada Danareksa Sekuritas.
Baca: Amerika Serikat Akan Larang Maskapai China Masuk Negaranya Mulai 16 Juni 2020
Kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada dua debitur, yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas.
Kasus tersebut terkuak saat terjadi gagal bayar dari repurchase agreement (repo) atau gadai saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) tahun 2015 silam.
Skandal SIAP kemudian menyibak penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas.
Tepatnya pada 3 Juni 2015, PT Aditya Tirta Renata menerima fasilitas pembiayaan repo dari Danareksa Sekuritas sejumlah Rp50 miliar dengan tenor selama satu tahun hingga 28 Mei 2016.
Atas pembiayaan repo tersebut, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan 433 juta saham SIAP dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp231 per saham plus aset tanah seluas 5.555 meter persegi.
Apesnya, Aditya Tirta Renata mulai absen membayar bunga dan pokok pinjaman ke Danareksa Sekuritas sejak Oktober 2015.
Meski Aditya Tirta Renata gagal bayar, Danareksa tidak mengeksekusi kuasa forced sell atas saham SIAP yang dijadikan jaminan.
Sementara kasus fasilitas pembiaayaan Danareksa Sekuritas kepada Evio Sekuritas berlangsung pada sekitar 2014-2015.