TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 silam oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui pemblokiran internet terjadi pada Agustus hingga September 2019 silam.
Hal ini menyusul sejumlah aksi demonstrasi hingga kerusuhan di berbagai wilayah di Papua.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020) dilansir Kompas.com.
Baca: Jokowi Ingatkan Perubahan Postur APBN 2020 Dilakukan Hati-hati dan Transparan
Berikut rincian perbuatan yang disebut melanggar hukum oleh kedua tergugat, presiden dan Menkominfo.
1. Tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
2. Pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
3. Memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya. Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.
Adapun majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.
Baca: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja akan Dipotong
Hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyebut jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut.
Bukan pada akses internet secara menyeluruh.
Hakim menilai pada dasarnya Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga menilai ada dampak yang ditimbulkan dari pembatasan akses internet.
Aktivitas hingga ekonomi warga banyak terganggu.
Baca: Cegah PHK Massal, Jokowi Minta Program Pemulihan Ekonomi Utamakan Industri Padat Karya
Tanggapan Saksi Ahli HAM
Sementara itu Dosen Ahli Fakultas Hukum Univeristas Airlangga Herlambang Perdana Wiratama mengungkapkan throttling (pelambatan akses) dan blocking (pemblokiran) internet tidak dibenarkan terkait prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dilansir Kompas.com, hal itu ia ungkapkan kala menjadi saksi ahli 1 dalam sidang gugatan penutupan akses internet di Papua dan Papua Barat saat terjadi konflik Agustus 2019 lalu.
"Justifikasi throttling apalagi blocking tak dibenarkan dalam HAM," kata Herlambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).
Menurut Herlambang, jika pemerintah hendak melakukan pembatasan internet, akan ada mekanisme internal yang dilakukan pemerintah untuk mendapatkan informasi.
Herlambang menyebut hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah saat akan melakukan sebuah tindakan.
"Informasi itu dikelola pemerintah. Di saat apa dia bisa mengeluarkan? Di saat pada titik standar-standar."
"Kalau dari kacamata HAM, pemerintah punya kewajiban di situ untuk memberikan jaminan perlindungan HAM, termasuk ketika melakukan pembatasan dalam alasan-alasan Pasal 19 Ayat 3 UU ICCPR," kata dia.
Herlambang menyebut sejumlah alasan.
Antara lain mengenai keamanan nasional, kepentingan publik, dan beberapa hal lainnya.
Menurutnya, pemerintah saat ini bisa mengeluarkan perintah agar publik tidak keluar terlebih dahulu karena kasus virus corona.
"Boleh dibatasi mobilitasnya tapi pemerintah harus sajikan kenapa ini dibatasi dan itu tidak boleh siaran pers harus tegas melalui keputusan," kata dia.
Baca: Komnas HAM Sarankan Polda Yogyakarta Turun Langsung Usut Peneror Panitia Diskusi UGM
Lebih lanjut, Herlambang memastikan dalam hal pembatasan dengan tujuan melindungi keamanan nasional, tunduk pada Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 19 Ayat 3 dengan persyaratan yang lebih ketat.
Hal tersebut disampaikan menjawab pertanyaan selanjutnya dari tergugat.
Tergugat lantas bertanya mengenai pembatasan yang hanya sebagian kecil yakni meliputi data internet, apakah bisa dibenarkan karena negara bertujuan untuk melindungi keamanan nasional.
Menurut pasal tersebut, Herlambang mengungkapkan pembatasan bisa saja dilakukan.
Namun, jika alasannya adalah keamanan nasional maka syaratnya lebih panjang.
"Sebagai pemerintah harus notifikasi ke PBB, Presiden harus tetapkan emergency situation karena itu nasional bukan lokal," kata dia.
Adapun pernyataan otoritas keamanan lokal, dalam hal ini Kapolda Papua yang menyatakan keadaan tak stabil, dikatakannya dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
"Saya tidak bisa menilai, tapi yang bisa saya katakan standar itu harus diperjelas kepada publik apa maksudnya," kata dia.
Sementara itu penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet dan lain-lain.
Isi gugatannya menyebut menuntut pemerintah tak lagi mengulangi pemblokiran internet di seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi juga dituntut meminta maaf secara terbuka atas hal tersebut.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin)