TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bisa berkembang ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang pertama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
"Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," lanjutnya.
Ditegaskan Firli, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.
Ia mengatakan, jika ditemukan Nurhadi menyamarkan uang dari hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.
"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi, itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," katanya.
Pengembangan pasal TPPU terhadap Nurhadi juga sempat ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca: KPK Bicara soal Kemungkinan Istri Nurhadi Dijerat sebagai Tersangka
Ghufron menyebut tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah akan menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lain.
Jika ditemukan, maka Pasal TPPU akan menghantui Nurhadi.
"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan maka itu bagian dari TPPU," kata Ghufron.
Apalagi, kini Nurhadi yang sempat buron selama kurang lebih empat bulan sudah ditangkap dan ditahan di Gedung KPK Kavling C1.
Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal-usul aset Nurhadi.