TRIBUNNEWS.COM - Simak alur dan persyaratan untuk menjadi calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan tanggal pendaftaran untuk sejumlah Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan untuk tahun ajaran 2020/2021.
Perguruan Tinggi Kedinasan atau Sekolah Kedinasan kerap menjadi pilihan bagi siswa kelas 12 yang ingin meneruskan ke pendidikan tinggi.
Sekolah Kedinasan yang berada langsung di bawah kementerian serta lembaga pemerintahan ini menawarkan ikatan dinas bagi para lulusan.
Artinya, saat lulus Sekolah Kedinasan, maka kamu langsung bisa bekerja dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Satu di antaranya adalah IPDN.
Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Dibuka 8 Juni, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim
Baca: Satpam Cantik yang Hilang Sejak Kemarin Pagi Ditemukan Tewas Mengapung di Bengawan Solo
Baca: Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim
Melalui situs resmi spcp.ipdn.ac.id, pendaftaran calon Praja IPDN 2020 akan dimulai pada 8 Juni 2020 melalui sistem daring/ online.
Masih dalam laman yang sama, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon Praja IPDN 2020 :
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
-Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);