News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus PKS Minta Pemerintah Tinjau Ulang Besaran Tapera

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perumahan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat ( TAPERA) yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di mana pertumbuhan ekonomi menurut drastis.

Menurut pria yang akrab disapa SJP ini, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar 0 persen di tengah pandemi ini.

Baca: Tunggu Kasus Covid-19 Berkurang, Pusat Perbelanjaan di Depok Batal Buka Besok

Perkiraan ini, kata SJP, didasarkan atas dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang telah berlangsung selama 2 bulan.

"Beberapa komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi seperti konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen terbesar pertumbuhan ekonomi misalnya, diperkirakan melambat seiring adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya melalui keterangan yang didapat wartawan, Kamis (4/6/2020).

Namun, Suryadi menilai di tengah keprihatinan ini lagi-lagi Pemerintah memberikan kejutan dengan diterbitkannya PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri. UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menjadi dasar terbitnya PP No 25 Tahun 2020 ini, pada awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papannya," kata Suryadi.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung lahirnya UU No.4 Tahun 2016 tentang TAPERA ini.

Namun PKS juga mendorong dihapusnya ketentuan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari RUU TAPERA pada saat pembahasannya.

Di mana besaran simpanan peserta ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang akan diterapkan dengan situasi dan kondisi di lapangan," ujarnya.

Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, lanjut Suryadi, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP No 25 Tahun 2020 ini.

"Meskipun saat ini baru berlaku untuk ASN, namun untuk membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi maka seharusnya peningkatan daya beli rumah tangga menjadi prioritas utama dibandingkan kebutuhan akan perumahan," ucapnya.

Baca: OJK: Total Outstanding Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp 517,2 Triliun

Oleh sebab itu, Anggota Komisi V DPR RI ini mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Saya mengimbau pemerintah agar tidak memanfaatkan kesempatan ini dengan mengambil uang rakyat melalui iuran-iuran yang belum dirasa perlu. Apalagi belum lama ini Pemerintah juga telah menaikkan iuran BPJS. Di saat terjadinya wabah seperti ini seharusnya Pemerintah memiliki sensitifitas yang tinggi akan kebutuhan yang lebih prioritas bagi rakyatnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini