News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo, Refly Harun Beri Pesan Ini

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool

"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapapun yang berkuasa yang menguasai akses internet."

"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," paparnya.

Baca: Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo

Refly juga mengingatkan, agar masyarakat yang mendapatkan akses internet bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakannya.

"Tentu juga bertanggung jawab menyakampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktir walaupun kritis, karena kritis itu adalah vitamin demokrasi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Baca: PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini kata Politikus PKS

Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini