TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memetakan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengungkap ada delapan potensi pelanggaran yang kemungkinan meningkat saat pelaksanaan pilkada.
Salah satu diantaranya, yaitu merebaknya politik uang terlebih kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik.
"Potensi merebak politik uang tidak bisa dipungkiri di saat kondisi ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19, pelanggaran vote buying atau politik uang berpotensi besar terjadi," kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Jumat (5/6/2020).
Selain maraknya politik uang, kata dia, hal lainnya yang patut diwaspadai, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dari petahana.
Baca: 10 Hari Jelang Dimulai Tahapan, Perludem Ngotot Minta KPU Tunda Pilkada
Dia mengaku sudah menemukan beberapa petahana yang menyalahgunakan bantuan penanggulangan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi.
"Sudah tahu itu dana APBN masih dikasih cap gambar mereka, sudah tahu itu anggaran bantuan pemerintah daerah masih di tempel foto mereka (kepala daerah)," kata dia.
Potensi ketiga, kata Abhan, persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan secara daring.
Menurut dia, pengecekan daftar pemilih semestinya dilakukan secara langsung agar akurat.
Hanya saja karena melihat kondisi saat ini maka tidak menutup kemungkinan KPU bakal melakukan pendataan secara daring.
"Daftar pemilih memiliki potensi tidak akurat atau kurang akurat . Namun, jika daring tidak dapat dilakukan tetap dilakukan secara manual," kata dia.
Potensi keempat, yaitu soal logistik pemilih. Potensi kelima, terkait regulasi, prosedur dan tata cara pemilihan, khususnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Potensi keenam, soal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang kurang maksimal. Terutama dalam verifikasi dukungan calon perseorangan, apakah cukup melalui daring atau tidak.
Dia menilai, ada persoalan jika nanti KPU menyatakan tak memenuhi syarat, sementara calon perseorangan tersebut melihat syaratnya terpenuhi, maka memiliki potensi mengajukan sengketa ke Bawaslu.