TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/6/2020).
Kadar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
"Dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Ali mengatakan, penahanan Kadar sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
"Selanjutnya Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS), serta Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk tersangka Herry dan Tomtom, ditahan KPK pada 27 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadar pada 20 April 2018.
Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, di 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH di 2012 sebesar Rp15 miliar untuk lahan seluas 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sekira September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar.
Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.