TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini panduan ibadah di rumah ibadah saat masa new normal.
Wajib ada surat keterangan dari pihak berwenang di tempat ibadah.
Selain itu, jemaah diminta untuk menghindari bersalaman.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.
Presiden memberikan arahan tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Pemerintah pun telah menetapkan berbagai daerah yang siap untuk menerapkan konsep new normal tersebut.
Di masa new normal, tempat ibadah yang sebelumnya ditutup boleh kembali dibuka.
Baca: Meski Dinyatakan Positif Corona, George Floyd Tidak Meninggal karena Covid-19
Baca: Pria dengan Kebotakan Disebut Beresiko Besar Terinfeksi Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli
Baca: Wabah Corona Belum Selesai, WHO Umumkan Munculnya Wabah Virus Mematikan Lain
Namun ada sejumlah aturan bagi tempat ibadah yang ingin kembali menyelenggarakan kegiatan.
Aturan atau panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Seperti dikutip tribunnews.com dari unggahan Sekretariat Kabinet.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan panduan mengenai kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.
Kemenag mengatur, rumah ibadah yang boleh menyelenggarakan kegiatan berjamaah yakni rumah ibadah yang berada di zona aman Covid-19.
Rumah ibadah juga wajib mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.