TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD secara online.
Pendaftaran PPDB secara online dapat dilakukan melalui siap-ppdb.com dengan mengisi formulir kemudian mengunggah dokumen persyaratan.
Dikutip dari siap-ppdb.com, Senin (8/6/2020) PPDB yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan
Untuk mendaftar PPDB SD Online 2020, setidaknya harus mengetahui alur proses pelaksanaan PPDB Online di siap-ppdb.com.
Terdapat tiga alur pelaksanaan PPDB online yakni mekanisme B Plus, D plus, dan C plus.
Berikut penjelasan masing-masing alur sebagaimana Tribunnews.com kutip dari siap-ppdb.com.
Alur Pendaftaran model B Plus
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)
Alur pendaftaran model D plus
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.
6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring
Baca: Jadwal Sekolah di Solo: PPDB Mulai Akhir Juni, Siswa Masuk Sekolah pada 13 Juli 2020
Alur Pendaftaran Model C Plus
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)
3. Calon peserta didik baru login menggunakan No Peserta, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin.
4. Calon peserta didik baru mengisi formulir secara online.
5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
6. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
PPDB di situs siap-ppdb.com dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Jalur Zonasi
alur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Kunjungi laman siap-ppdb.com untuk mengetahui tujuh Provinsi dan 23 Kabupaten/Kota peserta PPDB Online 2020.
(Tribunnews.com/Fajar)