TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran sekolah kembali dilaksanakan melalui portal siap-ppdb.com.
Layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
Layanan ini digunakan untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Layanan ini dapat diakses melalui dekstop, laptop, tablet maupun mobile phone baik dengan layanan internet, SMS dan aplikasi Android.
Dilansir dari siap-ppdb.com, kegiatan PPDB berpotensi tinggi membuat masa berkumpul di tempat publik seperti sekolah dan Dinas Pendidikan.
Maka untuk mendukung dan meminimalisir penyebaran COVID-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020.
Surat Edaran berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) digunakan untuk pelayanan pendaftaran sekolah pada jenjang Taman Kanan-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas hingga Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. Pendaftaran online dilakukan dari rumah oleh calon peserta didik.
2. Verifikasi pendaftaran online dilakukan dari rumah oleh admin atau operator sekolah.
3. Melihat hasil seleksi PPDB juga dilakukan dari rumah oleh calon peserta didik.
Dilansir dari siap-ppdb.com, terdapat 3 alur proses pelaksanaan "PPDB From Home" yang dapat dilakukan dengan mudah, sebagai berikut:
Alur Pendaftaran model B Plus
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)
Alur pendaftaran model D plus
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.
6. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
7. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Alur Pendaftaran Model C Plus
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)
3. Calon peserta didik baru login menggunakan No Peserta, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin.
4. Calon peserta didik baru mengisi formulir secara online.
5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
6. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Afirmasi dan Prestasi.
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
PPDB yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut kunjungi laman siap-ppdb.com.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)