News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Dituding 'Sandera' Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, menjawab tudingan yang dilayangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Sebelumnya Neta menyebut Novel telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

"Neta, fitnah, saya kira dia itu, mengintervensi KPK," kata Saor kepada Tribunnews.com, Senin (8/6/2020).

Saor mengatakan bahwa Neta telah merusak kehormatan Novel. Selain itu, lanjutnya, Neta telah merusak martabat lembaganya.

Baca: ICW Minta KPK Segera Periksa Istri Nurhadi Tin Zuraida

"Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga," kata Saor.

Kata Saor, penangkapan Nurhadi yang dipimpin Novel sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tim penyidik kala itu cukup berat.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat diskusi Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Neta disarankan Saor agar dapat mengapresiasi kerja Novel.

"Penangkapan Nurhadi kan cukup berat, kalau Neta tidak bisa mengapresiasi, jangan sampai alatnya orang tertentu. Jangan dia ikut terlibat menyembunyikan Nurhadi," Saor menegaskan.

Diketahui IPW mendapat informasi Novel telah memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK berasal dari internal KPK itu sendiri.

Atas dasar info tersebut, Neta menginginkan Dewan Pengawas KPK agar mengawasi kinerja Novel dalam penanganan perkara Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya," kata Neta.

KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri pun telah menjawab tudingan Neta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini