News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizqi Aulia Rahmi, anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizqi Aulia Rahmi harusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

"Melalui surat disebutkan alasan ketidakhadiranya adalah saat ini sedang sakit," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (11/6/2020).

Baca: Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan Agar Tak Terjadi Gelombang Kedua Covid-19

Rizqi Aulia Rahmi, kata Ali, meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 18 Juni 2020.

KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.

Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali pada Senin, 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Bukti Ada Sandiwara Hukum

Saat tim penyidik KPK menyatroni rumah itu, diketahui Rizqi juga sedang berada di sana.

Sebelumnya Rizqi sudah dua kali diagendakan penyidik untuk diperiksa, namun ia selalu mangkir.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.

KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

Kronologi penangkapan Nurhadi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini