TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus gratifikasi yang diterima Bupati Malang periode 2010-2015 Rendra Kresna.
Pada Kamis (11/6/2020) ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka RK [Rendra Kresna]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tiga saksi itu antara lain Arie Cahyono (Direktur Utama PT Dwi Jaya Setia), Sando Junaedi alias Julio (Direktur Utama PT Trijaya Colibri Indonesia), dan Yudi Irianto (PT Tekad Jaya Sentosa).
KPK pada 11 Oktober 2018 telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Selain itu, Rendra Kresna juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
Terkait kasus penerimaan suap, Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/4) sudah menuntut Rendra dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, terdakwa RK melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.