News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Dituntut 1 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Ajukan Pembelaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penganiaya Novel Baswedan dan Tim Divisi Hukum Polri mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Upaya pengajuan pledoi itu akan diajukan dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

"Kami akan mengajukan pembelaan," ujar seorang anggota Tim Divisi Hukum Polri, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Setelah mendengarkan keterangan dari Tim Divisi Hukum Polri, majelis hakim memberikan kesempatan dan menjadwalkan sidang agenda pembacaan nota pembelaan.

Baca: Gita Sinaga Ungkap Kendala Bintangi Sinetron Suara Hati Istri

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan mengajukan pembelaan merupakan hak terdakwa.

"Karena itu, kesempatan mengajukan pledoi hak terdakwa dan penasihat hukum. Tergantung kesiapan kembali kepada tim penasihat hukum. Kalau menyatakan siap hari Senin silakan saja. Pada prinsipnya majelis hakim siap," ujar Djuyamto.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi, Angka Positif Jawa Timur Dekati Jakarta, Aceh Terendah

Jaksa Penuntut Umum mengungkap pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap kedua anggota Polri tersebut.

Satu pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pernah sama-sama bertugas selama 10 tahun di institusi Polri.

Selain pernah bertugas di institusi Polri, hal meringankan lainnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain hal meringankan, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tersebut. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Selama persidangan terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini