TRIBUNNEWS.COM - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, dalam sidang terpisah pada Kamis (11/6/2020) siang, keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal yang sama.
Yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan keterangan pada Kamis (4/6/2020) lalu, keduanya pun membuat pengakuan terkait penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Mulai dari detik-detik aksi hingga alasan tindak kejahatan dilakukan termasuk ingin memberi 'pelajaran' kepada penyidik senior KPK itu.
Ronny Bugis Tak Tahan
Pernah diberitakan Tribunnews.com, terdakwa Ronny Bugis menutup rapat informasi terkait insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan selama 2 tahun 8 bulan.
Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny membuka informasi tersebut.
Baca: Cerita Tentang Ronny Bugis, Nyaris 3 Tahun Menyimpan Rapat-rapat Aksi Penyerangan Novel Baswedan
Pada 26 Desember 2019, Ronny menceritakan kejadian itu kepada atasannya, AKP Kosmas.
"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi."
"Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapapun.
"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang."
"Polri dinilai tidak mampu mengungkap. Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," kata dia.
Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.
"Rahmat cerita, jangan cerita siapapun. Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun. Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.
Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.
"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.
Rahmat Kadir: Beri Pelajaran
Tribunnews.com juga pernah mengabarkan, terdakwa Rahmat Kadir Maulette mengungkap alasan mengapa melakukan penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dia melakukan itu untuk memberi pelajaran kepada Novel yang dinilai telah berkhianat kepada institusi Polri.
"Saya hanya memberi pelajaran Novel. Dia pengkhianat. Yang membesarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat."
"Saya tergerak memberi pelajaran, karena dia lupa diri," kata Kadir saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).
Dia mengenal Novel Baswedan sebatas seorang anggota Polri yang ditugaskan pimpinan bertugas di KPK.
Namun belakangan, dia menilai, Novel mulai lupa diri. Hingga akhirnya memutuskan untuk meninggalkan institusi Bhayangkara itu.
Baca: Terdakwa Ronny Bugis Cerita Detik-Detik Penyiraman Novel Baswedan
Kadir melihat sikap Novel itu sebagai tindakan pengkhianatan.
"Dia keluar dari institusi. Hati saya tergerak memberi pelajaran, karena terkesan dia lupa diri," ujarnya.
Akhirnya, Kadir merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada Novel.
Upaya yang dilakukan dengan cara menyiramkan air aki kepada yang bersangkutan.
Dia menegaskan tidak ada instruksi dari siapapun untuk melakukan itu.
"Sama sekali tidak ada. Dari niat saya," ujarnya.
Sebelum melaksanakan niatnya, terlebih dahulu Kadir mencari informasi alamat tempat tinggal Novel.
Dia mendapatkan informasi alamat tempat tinggal Novel dari situs pencarian google.
"Dapat alamat dari Google. Saya searching di Google," kata dia.
Setelah mendapatkan alamat tempat tinggal Novel, pada 8 dan 9 April 2017 atau hanya berselang dua hari sebelum kejadian, dia mendatangi kediaman Novel yang berada di kawasan Kelapa Gading.
Kadir meminjam sepeda motor Mio JT berwarna merah-hitam milik Ronny Bugis.
Upaya peminjaman sepeda motor itu pun diakui oleh Ronny Bugis pada saat memberikan keterangan di persidangan.
"Saya datang dua kali. Tanggal 8 dan 9. Saya masukkan di Google map (alamat rumah Novel Baswedan,-red) ternyata benar adanya," kata dia.
Dia mencari cara untuk memberi pelajaran Novel
. Akhirnya, dia memutuskan untuk menggunakan air aki.
Air aki didapatkan pada tanggal 10 April 2017 pada waktu sore hari.
Lalu, pada hari kejadian, dia mendatangi Ronny Bugis di Asrama Brimob Kelapa Dua untuk mengajaknya ke rumah Novel.
Pada awalnya, Kadir hanya memberitahu tujuan mengajak Ronny untuk memberikan obat kepada saudaranya yang sedang sakit.
Kadir meminta Ronny untuk mengemudikan sepeda motor Mio JT.
Perjalanan dari Asrama Brimob ke rumah Novel memakan waktu sekitar 40 menit.
Kadir sudah menyiapkan mug berwarna hijau yang menampung campuran antara air aki dan air.
"Air ditambah air aki. Saya tambah di kos. Seingat saya air tiga kali lebih banyak. Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja," ujarnya.
Kadir mengaku tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel.
Dia mengaku menggunakan air aki karena menilai efek dari air aki itu hanya menimbulkan gatal-gatal.
"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air. Aki saja. Dulu, saya terkena air (aki,-red) di tangan saya. Tangan saya gatal," ujarnya.
Pada waktu setelah ibadah shalat subuh pada sekitar pukul 05.10 WIB, Kadir melihat Novel berjalan kaki setelah menunaikan ibadah shalat subuh di masjid di dekat tempat tinggalnya.
Akhirnya, dia menyiramkan cairan itu ke arah Novel.
"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.
Tuntutan JPU
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Glery Lazuardi)