TRIBUNNEWS.COM - Peraturan mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) mengundang banyak kritis dari berbagai pihak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Dan nantnya Tapera akan memotong dana gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Fadli Zon Kritisi Tapera
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan tanggapannya mengenai PP Tapera tersebut.
Fadli Zon memberikan tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.