Ditangkap di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka Prasetyo kini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejagung melalui tim gabungan Intelijen dan Jampidsus yang tergabung dalam satgas menangkap eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono.
Prasetyo ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.
Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Ditangkap Kejagung
3 Minggu Dikuntit
Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat saat bersama keluarganya.
"Yang bersangkutan sedang bersama keluarga ya, kemudian oleh tim dari intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).
Qahar menjelaskan, penangkapan Prasetyo tidak dilakukan secara mendadak.
Penyidik sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumya.
"Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti, kami cari sudah hampir tiga minggu.
Jadi, penangkapan ini bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan, siapa pun yang terlibat siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari," jelasnya.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka juga sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun pemanggilan tersebut diabaikan.
Baca juga: Dikuntit 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap saat Bersama Keluarga di Hotel
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun ybs tidak mengindahkan. oleh karenanya berkat kerja sama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran pidsus, mengamankan yang bersangkutan," jelas Harli.
Duduk Perkara Kasus
Dalam kasus ini diketahui Kejagung telah tujuh tersangka yakni:
- NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017,
- AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
- AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
- AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
- FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.