Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta.
Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan upaya pemerintah memberikan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para pekerja.
Sehingga memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung para pekerja.
"Uang yang akan dikelola BP-TAPERA adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni. Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," kata Moeldoko dalam keterangan, Kamis (11/6/2020).
Baca: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Karena Tracing yang Agresif
Tujuannya agar BP-TAPERA terhindar dari masalah investasi seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar-benar dijaga amanat yang diberikan raykyat dengan menitipkan uangnya di TAPERA ini. Belajar dari kasus yang pernah ada jangan sampai mengulang kejadian yang sama," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini mengatakan, sangat mendukung kehadiran TAPERA ini karena mengedepankan prinsip gotong royong untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah khususnya.
Sementara itu, Komisaris BP-TAPERA Adi Setianto menjelaskan saat ini BP-TAPERA telah menyiapkan pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif.
Baca: Karyawan Dealer Mobil di Kayuagung yang Ditemukan Meninggal di Showroom
BP-TAPERA menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan dengan selalu memperhatikan risiko yang ada.
"Kami akan bekerja profesional dengan mengelola dana peserta melalui manajer investasi terbaik. Selain itu peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," ungkap Adi.
Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.
Baca: Tergiur Untung Besar, Sujarot Jual Pakan Ternak Palsu, Endingnya Dijebak Karyawan Pabrik yang Asli
"Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera," kata Adi.
Selain membeli rumah, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Adi program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.
Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.