TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jika tarif iuran BPJS masih jauh dari perhitungan aktuaria.
Padahal pemerintah telah menetapkan iuran BPJS peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) naik.
Kenaikan tersebut diatur melali Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muhadjir pun mengatakan jika dengan tarif iuran yang berlaku saat ini, pemerintah harus menambal selisihnya dengan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria.
Meskipun hal tersebut tidak bisa berlangsung secara terus menerus jika disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah.
Namun pemerintah tetap harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional itu iya, kalau di bawah aktuaria artinya pemerintah yang menangani," ujar Muhadjir ketika memberikan paparan kepada Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).