News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Jauh di Bawah Perhitungan Aktuaria, Menko PMK: Tak Mungkin Pemerintah Terbebani Terus

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS. Iuran BPJS Jauh di Bawah Perhitungan Aktuaria, Menko PMK: Tak Mungkin Pemerintah Terbebani Terus

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jika tarif iuran BPJS masih jauh dari perhitungan aktuaria.

Padahal pemerintah telah menetapkan iuran BPJS peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) naik.

Kenaikan tersebut diatur melali Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muhadjir pun mengatakan jika dengan tarif iuran yang berlaku saat ini, pemerintah harus menambal selisihnya dengan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria.

Meskipun hal tersebut tidak bisa berlangsung secara terus menerus jika disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah.

Namun pemerintah tetap harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

"Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional itu iya, kalau di bawah aktuaria artinya pemerintah yang menangani," ujar Muhadjir ketika memberikan paparan kepada Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini