Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kembali pembukaan kegiatan di pondok pesantren.
Menurutnya, dibutuhkan kesiapan yang sesuai protokol kesehatan dalam pembukaan pesantren dan pendidikan keagamaan berbasis asrama.
"Mengingat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masih tinggi dan rentan beresiko bagi masyarakat termasuk lingkungan pesantren," ujar Susanto melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Baca: Dr Bendrong Meninggal Dunia, IDI Nyatakan Kehilangan Dokter yang Berdedikasi pada Pelayanan Forensik
Susanto meminta pemerintah untuk segera menerbitkan protokol kesehatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di pondok pesantren.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari penyebaran virus corona.
"Mendorong Pemerintah menyegerakan penyusunan protokol dan pedoman kesehatan yang relevan dengan kekhasan pondok-pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama," ucap Susanto.
Baca: Mengaku Jarang Teteskan Air Mata, Raul Lemos Bilang Pernah Peluk Aurel dan Azriel Sambil Menangis
Menurut Susanto, pondok pesantren memiliki ciri khas yang berbeda dibanding dengan satuan pendidikan lain di Indonesia.
Bahkan satu pondok pesantren dengan lainnya memiliki keberagaman.
Baca: DKI Kerahkan 50 Bus Gratis untuk Mobilitas Warga Jabodetabek, Ini Jadwal dan Lokasinya
Sehingga, menurut Susanto pemerintah perlu memetakan dan mempelajari kesiapan pondok pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama dalam pembukaan kegiatannya kembali.
"Maka pemerintah perlu memetakan kesiapan dan membantu pesantren serta satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama hingga benar-benar siap dan aman untuk semua anak atau santri," kata Susanto.
"Hal ini sebagai bagian untuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan santri agar tumbuh kembang dengan optimal," tambah Susanto.
Kementerian Agama Segera Terbitkan SKB Protokol Kesehatan Covid-19 Untuk Pesantren
Kementerian Agama bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren.