News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KPAI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Protokol Kesehatan Covid-19 Khusus Pesantren

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPAI Susanto di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kembali pembukaan kegiatan di pondok pesantren.

Menurutnya, dibutuhkan kesiapan yang sesuai protokol kesehatan dalam pembukaan pesantren dan pendidikan keagamaan berbasis asrama.

"Mengingat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini masih tinggi dan rentan beresiko bagi masyarakat termasuk lingkungan pesantren," ujar Susanto melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Baca: Dr Bendrong Meninggal Dunia, IDI Nyatakan Kehilangan Dokter yang Berdedikasi pada Pelayanan Forensik

Susanto meminta pemerintah untuk segera menerbitkan protokol kesehatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di pondok pesantren.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari penyebaran virus corona.

"Mendorong Pemerintah menyegerakan penyusunan protokol dan pedoman kesehatan yang relevan dengan kekhasan pondok-pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama," ucap Susanto.

Baca: Mengaku Jarang Teteskan Air Mata, Raul Lemos Bilang Pernah Peluk Aurel dan Azriel Sambil Menangis

Menurut Susanto, pondok pesantren memiliki ciri khas yang berbeda dibanding dengan satuan pendidikan lain di Indonesia.

Bahkan satu pondok pesantren dengan lainnya memiliki keberagaman.

Baca: DKI Kerahkan 50 Bus Gratis untuk Mobilitas Warga Jabodetabek, Ini Jadwal dan Lokasinya

Sehingga, menurut Susanto pemerintah perlu memetakan dan mempelajari kesiapan pondok pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama dalam pembukaan kegiatannya kembali.

"Maka pemerintah perlu memetakan kesiapan dan membantu pesantren serta satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama hingga benar-benar siap dan aman untuk semua anak atau santri," kata Susanto.

"Hal ini sebagai bagian untuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan santri agar tumbuh kembang dengan optimal," tambah Susanto.

Kementerian Agama Segera Terbitkan SKB Protokol Kesehatan Covid-19 Untuk Pesantren

Kementerian Agama bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren.

Jajaran Kemenag masih membahas tentang panduan dalam SKB ini pada Kamis (12/6/2020) kemarin.

Rapat dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi dan diikuti pejabat eselon I dan II.

“Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan," ujar Fachrul Razi seperti dilansir laman Kemenag, Jumat (12/6/2020).

Baca: Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah

Fachrul Razi berharap SKB ini dapat memberikan keamanan bagi para santri dalam menjalankan pendidikan di pondok pesantren tanpa tertular Covid-19.

"Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid 19," kata Fachrul Razi.

Usulan poin-poin SKB ini rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang akan dilaksanakan pada hari ini.

Sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri.

Fachrul Razi berharap SKB mengenai tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren akan diterbitkan pada pekan depan.

Baca: Cara Bikin Pisau Berkarat jadi Kinclong Lagi Seperti Baru, Mudah Banget

“Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat," ucap Fachrul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan panduan soal pembukaan lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren.

Panduan ini dibuat agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di pesantren aman dari penularan virus corona.

"Kemenag akan mensosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan ajar mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

 Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.

Dalam jurnal tersebut menurut dokter Reisa disebutkan bahwa jarak yang aman adalah 1 meter dari satu orang dengan orang lain.

"Ini merupakan langkah pencegahan terbaik bisa menurunkan risiko sampai dengan 85 persen," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Baca: Viral Penjual Gorengan Cantik, Bantu Orangtua hingga Isi Waktu Luang setelah Di-PHK Akibat Corona

Menurutnya, protokol jaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 paling efektif menurunkan transmission rate atau angka penularan.

Terutama, ketika berada di ruang publik, seperti transportasi umum.

Sebagaimana diketahui virus SARS-CoV-2 menular atau ditularkan melalui droplet atau percikan air liur.

Maka dalam hal ini, dokter Reisa juga menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker saat harus keluar rumah, terutama apabila menggunakan layanan transportasi publik.

Baca: Kisah Inspiratif Chris John: Berawal dari Wushu hingga Happy Ending sebagai Petinju Profesional

"Virus corona jenis baru penyebab Covid-19 menular melalui droplet atau percikkan air liur, maka wajib semua orang menggunakan masker, terutama ketika menggunakan transportasi," jelasnya.

Selanjutnya apabila terpaksa menggunakan transportasi umum, dokter Reisa mengimbau masyarakat agar menghindari memegang gagang pintu, tombol lift, pegangan tangga, atau barang-barang yang disentuh orang banyak.

Kalau terpaksa, maka harus langsung cuci tangan.

"Apabila tidak memungkinkan, menggunakan air dan sabun, maka dapat menggunakan hand rub dengan kadar alkohol minimal 70 persen," katanya.

Baca: Kronologi Perempuan di Solo Gagal Menikah, Mempelai Pria Kabur di Hari Pernikahan

Kemudian, dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meletakkan barang-barang bawaan atau tas di kursi atau lantai transportasi umum.

Selain itu, mengkonsumsi makanan atau minuman di transportasi umum juga sebaiknya tidak dilakukan, sebab dapat terkontaminasi.

"Hindari menggunakan telepon genggam di tempat umum, terutama apabila berdesakan dengan orang lain, sehingga tidak bisa menjaga jarak aman," jelasnya.

"Hindari makan dan minum, ketika berada di dalam transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kontaminasi, apalagi kalau menggunakan tangan yang tidak bersih," tambah dokter Reisa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini