News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Respon Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum pada dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete ‎banyak menuai kritikan.

Mereka masing-masing melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Lantas bagaimana respon Polri terhadap kedua terdakwa tersebut?

Pasalnya pelaku merupakan anggota Polri yang menurut jaksa keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat pada Novel.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.

"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti kan di akhir yang menentukan hakim, dengan vonisnya," tutur Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan karena sudah masuk ranah pengadilan maka Polri ‎menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim ditentukan.

Diketahui saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dinilai telah menciderai institusi Polri.‎

Hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.

Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya di‎kategorikan melakukan penganiayaan berat.

Sebab Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.

Kasus penyiraman air keras pada Novel terjadi Selasa (11/4/2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari Masjid.

Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat.

Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini