News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login ppdbjatim.net untuk Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jawa Timur, Berikut Tata Cara dan Jadwalnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login ppdbjatim.net untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jawa Timur, berikut tata cara dan jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Login ppdbjatim.net untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jawa Timur, berikut tata cara dan jadwalnya.

Siswa yang melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Jawa Timur dapat mengunjungi laman ppdbjatim.net

Pelaksanaan PPDB tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.

Baca: Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net

Baca: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Login ppdb.jatengprov.go.id untuk Buat Akun

Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB ini dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.

Tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK

Jalur Afirmasi

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Login ke situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini