News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Polhukam: TAP MPRS Harus Jadi Cantolan dalam RUU HIP

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harus dikawal agar jangan sampai memberikan peluang bagi komunis.

"RUU HIP harus kita kawal, jangan sampai memberi peluang kepada komunis. Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020).

Mahfud sendiri mengatakan sudah mengusulkan pencantuman TAP MPR I/2003 sebagai dasar dibuatnya Undang-Undang tersebut.

Dia menjelaskan TAP MPR I/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS XX/1966 melarang komunisme, leninisme, dan marxisme.

Baca: Di Hadapan Purnawirawan TNI, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak akan Beri Tempat Terhadap Komunisme

"Kemudian TAP MPRS XXV/1966 oleh TAP MPR I/2003 yang dikenal sebagai sapu jagat bahwa komunisme tetap dilarang. Oleh sebab itu, kita usahakan agar itu nanti masuk di dalam Undang-Undang," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menegaskan Pancasila yang sebenarnya adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dan berdasar pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengatakan tidak setuju pada adanya pemerasan Pancasila ke dalam Trisila atau Ekasila. Mahfud juga menilai TAP MPRS harus menjadi cantolan dalam RUU HIP.

"Jadi kalau ada ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah itu membuka pintu bagi bangkitnya komunisme, saya ada di dalam pemerintah dan saya akan mempertahankan itu," kata dia.

"Bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang bukan diperas lagi, bukan Trisila maupun Ekasila. Dan TAP MPRS itu harus menjadi cantolan di dalam RUU HIP yang sekarang sedang dirancang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini