News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Batasi Hak dan Kedaulatan Rakyat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, membatasi hak dan kedaulatan rakyat.

"Ambang batas parlemen 7 persen, membatasi hak dan kedaulatan rakyat untuk berkumpul menjalankan idealisme," ujar Firman dalam diskusi virtual, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, ambang batas yang tinggi juga membuat suara rakyat menjadi terbuang dan tokoh berpotensi bisa tidak lolos, karena berada di partai kecil yang tidak lolos persyaratan tersebut.

"Jadi alternatif ide menjadi tersungkur (karena partainya tidak lolos)," ucap Firman.

Ia menilai, pembatasan yang tinggi tidak memiliki alasan yang jelas dan terlihat adanya kekuasaan yang ingin serba cepat, tanpa diganggu partai kecil.

"Partai kecil ini dinilai punya potensi mengganggu," papar Firman.

Ambang batas parlemen masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas Komisi II DPR. Di mana, sebagian fraksi di DPR menginginkan kenaikan mencapai 7 persen dari saat ini 4 persen.

Namun, ada juga fraksi yang menginginkan tetap dipertahankan di angka 4 persen dan ada yang mengusulkan kenaikan dilakukan bertahan 1 persen dari saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini