News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Live Streaming Misa Online Minggu, 14 Juni 2020: Akses Link YouTube Gereja Katolik di Sini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO HANYA ILUSTRASI- Perayaan misa online Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta. Jadwal live streaming misa online Minggu, (14/6/2020) 2020 dapat diakses dalam berita ini lengkap dengan link live streaming atau siaran langsung.

- 17.00  WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>

4. Keuskupan Agung Surabaya

- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>

- 17.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>

*Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Baca: Perayaan Paskah, Paus Fransiskus Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19

Panduan mengikuti misa online gereja Katolik

Persiapan Gereja Menuju New Normal

Artikel lain yang pernah ditulis Tribunnews.com, Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr mengungkap dua langkah persiapan pihaknya menyikapi surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Diketahui, surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tersebut berisikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau new normal.

"Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Agama yang terbaru, Keuskupan Agung Jakarta melakukan dua langkah. Pertama, kami sudah mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan hidup baru new normal yang sedang disusun," ujar Rm. Adi, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Sementara untuk langkah kedua, Rm. Adi mengatakan pihaknya berkewajiban memastikan kesiapan setiap gereja paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut.

Adapun wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

Sebagai bagian dari memastikan kesiapan paroki-paroki, Rm. Adi mengatakan tentu perlu melihat sesuai dengan tuntutan dari surat edaran menteri agama yaitu izin dari kepala daerah setempat.

"Dan itu yang sedang kami lakukan, kami komunikasikan dengan gereja-gereja paroki," kata dia.

Lebih lanjut, Rm. Adi menambahkan pihaknya sedang memastikan kesiapan paroki-paroki untuk menjalankan protokol peribadatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini