Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) digugat oleh Lembaga Kemasyarakatan bernama Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Silakan diproses oleh MK dan kita percayakan kepada MK," katanya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).
Guspardi menjelaskan, mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat Perppu dapat dikeluarkan.
Baca: Partai Gelora Indonesia Bawa Agenda Revolusi Pendidikan, Anis Matta Beri Penjelasan
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum.
Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.
"Penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa," ujar Anggota DPR RI asal Sumbar ini.
Guspardi mengungkapkan, dalam Rapat kerja tanggal 14 April 2020, lalu Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui dengan mengambil opsi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
"Proses persiapan pelaksananan pilkada serentak ini akan terus dimatangkan dan Komisi II DPR juga sudah menyetujui usulan KPU mengenai penambahan anggaran pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 bersama Mendagri dan Menteri Keuangan secara virtual Kamis (11/6/2020) yang lalu," kata Guspardi.
Guspardi menambahkan, alasan pemerintah mengusulkan pilkada bulan Desember 2020 ialah selain karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya covid-19, juga dengan pertimbangan bahwa terdapat 47 negara yang telah melaksanakan Pemilu di tengah pandemi ini.
"Ada 47 negara yang melaksanakan Pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu kita menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020," ucap Guspardi.
"Mahkamah Konstitusi dalam persidangan perkara uji materi / judicial review Perppu no 2 tahun 2020 ini tentu akan meminta pendapat dari para ahli, penggugat, pemerintah, termasuk DPR. Mengapa Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020" ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.