News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hukuman satu tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.

Di tengah situasi tersebut, Meneri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan JPU tersebut.

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

Hal itu diungkapkannya usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menkopolhukam Mahfud MD

Dia menegaskan bahwa posisinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh mencampuri urusan pengadilan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini