TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan LHKPN KPK.
Daftar harta kekayaan ini memuat aset apa saja yang dimiliki Presiden hingga jumlah utangnya.
Diketahui, Jokowi sudah dua kali terpilih untuk memimpin Indonesia.
Di periode pertama (2014-2019), Jokowi didampingi Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.
Sementara di periode kedua (2019-2024), Jokowi didampingi Wapres Ma'ruf Amin.
Sebelum terjun di dunia politik, Jokowi adalah pengusaha mebel ternama di Solo.
Baca: Jokowi Jogging Bareng 3 Kepala Staf dan Beri Pesan kepada TNI: Terus Disiplinkan Masyarakat
Baca: Susi Pudjiastuti Memohon ke Presiden Jokowi: Gerakkan Seluruh Pembantu Bapak
Sama seperti pejabat pada umumnya, setiap tahunnya, Jokowi harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Kemudian oleh KPK, daftar harta kekayaan milik Jokowi diunggah di situs resmi elhkpn.kpk.go.id dan bisa diakses masyarakat luas.
Dari laporan yang bertanggal 29 Februari 2020, Jokowi tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 54.718.200.893.
Jumlah ini meningkat sekira Rp 4 miliar dibanding saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2019.
Saat itu, Jokowi melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 50.248.349.788.
Dalam laporan harta kekayaan terbarunya, Jokowi tercatat pada lembaga Kantor Presiden dengan unit kerja pimpinan pemerintahan.
Kepemilikan tanah dan bangunan menjadi aset paling besar yang dimiliki kepala negara.
Jokowi tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Solo Raya, seperti Boyolali, Sragen, Karanganyar, Surakarta.