Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2020).
Berdasarkan pemantauan sidang dipimpin ketua majelis hakim Djuyamto pada Senin pukul 15.40 WIB.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tak hadir di ruang sidang.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka
Mereka berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Pihak PN Jakarta Utara memanfaatkan teknologi video conference.
Ada dua layar proyektor untuk melakukan video conference di ruang sidang.
Satu layar menghadap ke hakim, satunya lagi menghadap ke kursi pengunjung.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan.
Nota pembelaan atas nama Rahmat Kadir Mahulette dibacakan terlebih dahulu untuk kemudian nota pembelaan atas nama Ronny Bugis.
"Izin kan kami membacakan pembelaan secara bergantian," kata kuasa hukum terdakwa dari Tim Divisi Hukum Polri.
Di kesempatan itu, turut hadir tim jaksa penuntut umum, yaitu Satria Irawan dan Marley.
Pembunuhan Berencana?