News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Refly Harun: Ini Menghina Akal Sehat Publik

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh berkunjung ke rumah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Termasuk Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap kedua penyiram air keras.

Refly Harun menilai tuntutan satu tahun terhadap dua penyerang Novel itu melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/6/2020).

"Kok cuma dituntut satu tahun, padahal rasanya niat itu ada," kata Refly.

"Alat yang digunakan juga berbahaya," sambungnya.

Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Saya Kira Logikanya Aneh

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan dukungan kepada Novel Baswedan terkait ringannya tuntutan terhadap kedua penyiram air keras. (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Baca: Penjelasan Said Didu Cs Membentuk New KPK Usai Temui Novel Baswedan di Rumahnya

Menurutnya, dalam peristiwa penyiraman air keras Novel Baswedan itu telah memenuhi empat unsur yakni niat, alat, akibat dan kenakan petugas.

"Kemudian akibat yang ditimbulkan luar biasa kebutaan dan kemudian dilakukan petugas," ujar Refly Harun.

"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kenapa tuntutan hanya satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," imbuhnya.

Sementara itu, Refly pun mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras itu adalah pelaku yang sesungguhnya.

Jika kedua terdakwa adalah pelaku yang sesungguhnya, mestinya dihukum seberat-beratnya.

Baca: Beri Dukungan kepada Novel Baswedan, Said Didu Cs Sepakat Bentuk New KPK

Baca: Respons Hotman Paris saat Disinggung soal Kasus Novel Baswedan: Sidang Masih Berjalan

"Tapi ada soal lain yang juga hal penting, bener nggak terdakwa yang dua itu adalah memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu," terang Refly.

"Nah kami pribadi menanyakan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga nggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," paparnya.

Refly menyebut, jika tidak ada keyakinan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim bahwa terdakwa merupakan pelaku yang sesungguhnya, seharusnya kedua terdakwa divonis bebas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini