Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).
Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.
"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).
Baca: Pengakuan Warga Soal Sosok Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto
"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," tambahnya.
Setelah pembacaan tuntutan, rencananya, Kamis 18 Juni 2020, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Lalu, dilanjutkan pembacaan putusan.
"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," katanya.
Upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Baca: Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto Minta Maaf kepada Korban Lainnya
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.
Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya.
Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.