TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis keputusan bersama dengan Kementerian Agama serta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Mengutip situs resmi Kemdikbud, Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan keluarga.
Masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
- Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan tetap dilaksanakan mulai Juli 2020.
- Sementara Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Berikut urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB.
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB), dan non formal.
*) Begitu ada penambahan kasus/level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Baca: PPDB Online SMA di Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id, Berikut Tutorial Pendaftarannya
Baca: Login ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2020, 3 Jalur Pendaftaran Sudah Dibuka
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau:
▪ Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
▪ Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Bulan 1-2
- Kapasitas Asrama ≤ 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan
Masa Bulan 3-4
- Kapasitas Asrama > 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
• toilet bersih
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
• disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
*) Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, dilanjutkan masa kebiasaan baru.
Berikut Aturan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19:
Masa Kebiasaan Baru
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
• SD,MI, dan SLB: paling cepat November 2020
• PAUD: paling cepat Januari 2021
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
• PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
• Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
• Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
• Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat.
• Kegiatan selain KBM diperbolehkan asalkan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca: Pemprov DKI Berlakukan PPDB 2020 Agar Anak Keluarga Miskin Tak Tersingkir Oleh Jalur Zonasi
Baca: PPDB SMA/SMK di Jatim 2020 Dibuka Hari Ini, Login Lewat ppdbjatim.net, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Seperti untuk penekanan alokasi terkait COVID-19, pembayaran honor, dan lain-lain.
Pola Pembelajaran di Perguruan Tinggi
Sementara itu, pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021 tetap dimulai pada Agustus 2020, sementara pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait, untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
• Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi
• Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 di sini >>>
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)