News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Kemenag Tidak Akan Batasi Jemaah yang Ingin Ambil Setoran Pelunasan Haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (1/9/2014). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar dan Soppeng yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan sejumlah opsi terkait dana jemaah haji yang bakal berangkat ke tanah suci pada tahun ini.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kem

Baca: KJRI Jeddah Bantah Arab Saudi Akan Gelar Haji 1441 H Dengan Pembatasan Kuota 20%

enterian Agama Arfi Hatim mengatakan pihaknya tidak akan membatasi jemaah yang ingin mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Kami tidak membatasi juga bagi jemaah yang ingin mengambil setoran Bipih atau setoran lunasnya tersebut," ujar Arfi dalam diskusi webinar Fokus Sindo, Selasa (16/6/2020).

Arfi mengatakan saat ini yang terpenting adalah pemenuhan hak-hak jemaah yang batal berangkat tahun ini.

Baca: Buntut Pembatalan Haji, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Dana Haji Larinya Tidak Jelas ke Mana

Menurut Arfi, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, jemaah yang batal berangkat haji tahun ini akan otomatis menjadi jemaah pada tahun depan.

Sementara jemaah yang mengambil pelunasan Bipih-nya akan berstatus sebagai jemaah lunas tunda.

"Bagi jemaah yang ingin mengambil setoran Bipih-nya tersebut setelah lunasnya, maka status jemaah tersebut akan menjadi jemaah lunas tunda," ungkap Arfi.

Sementara jemaah yang meninggal dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Baca: Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia dan Brunei Batal Kirimkan Jamaah Haji

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini