Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sekira Rp4,4 miliar dari mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ke kas negara pada Kamis (9/6/2020).
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rpv200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Nurdin Basirun diketahui dijatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi ijin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri tahun 2018 dan 2019.
Baca: Belanja Bulanan di Supermarket, Nikita Mirzani Dikawal Belasan Security, Ini Alasan di Baliknya
Baca: Pesan Ahmad Dhani ke Pendukung Prabowo yang Kecewa: Saya Pastikan Ini Belum Finish
Baca: AirAsia Berlakukan Protokol Baru untuk Penumpang dan Karyawan di Masa Pandemi, Ini Rinciannya
Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan.
Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, KPK pada Rabu (10/6/2020) telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Nurdin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun.
"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," kata Ali.