News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Jamin Pemilih Berstatus ODP dan PDP Bisa Gunakan Hak Suaranya dalam Pilkada Serentak 2020

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

omisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin para pemilih yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, saat hari pencoblosan pada 9 Desember nanti, para petugas akan mendatangi rumah mereka yang berstatus ODP dan PDP.

Aturan itu, sedang dalam proses penyusunan di dalam Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Baca: Kronologi Penjaga Masjid Meninggal Dipatuk Ular: Berawal dari Bersihkan Ikan Hasil Pancingan

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19' yang digelar oleh The Habibie Center, Selasa (16/6/2020).

"Jadi ketika nanti hari pemungutan suara itu, jelas kalau yang PDP dan ODP pasti tidak mungkin dia keluar rumah untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nah karena itu bagi mereka yang jelas-jelas sudah berstatus itu nanti petugas kita yang akan datang ke rumah-rumah itu," kata Pramono.

"Kita sudah desain membawa satu kotak suara dan satu bilik lalu kemudian diawasi oleh saksi masing-masing pasangan calon dan dari Bawaslu," tambahnya.

Baca: Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan

Pramono mengungkapkan hal yang sedang dibicarakan terkait alokasi waktu yang diberikan kepada mereka yang berstatus ODP dan PDP.

Ia mengatakan ada dua opsi alokasi yang diberikan bagi mereka yang sedang dalam pengawasan untuk mencoblos.

"Ini yang sedang kita diskusikan pilihannya, kita memberi alokasi waktu untuk mendatangi mereka itu jam 12 sampai jam 1 atau diatas jam 1, karena batas waktu pemungutan suara itu kan jam 1," ucapnya.

Baca: Obat Covid-19 Berhasil Ditemukan, Telah Terdaftar di BPOM dan Akan Segera Beredar di Pasaran

Pramono mengatakan, petugas yang mendatangi pemilih merupakan cara yang biasa dipakai KPU jika ada pemilih sangat renta atau pemilih yang sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke TPS.

"Praktik ini yang biasa kita lakukan jika ada pemilih yang sangat renta atau pemilih yang sedang sakit, yang tidak bisa datang ke TPS, tidak bisa digotong, tidak bisa digendong, tidak bisa ditandu. Sehingga petugas kita yang datang ke rumah itu biasa kita lakukan di jam-jam terakhir setelah TPS-nya sepi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini