News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Mahfud MD Enggan Tanggapi Kasus Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan, Biar Bertanggung Jawab Sendiri

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara.

TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan menimbulkan polemik.

Masyarakat menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan apa yang dialami Novel Baswedan.

Berbagai tokoh publik turut menanggapi tuntutan yang diterima oleh penyerang Novel.

Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Namun, Mahfud enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Ia menyebut, kasus tuntutan ringan penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara. (Istimewa)

Baca: Pengacara Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa

Mahfud menegaskan dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Menteri Eksekutor.

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Mahfud mengatakan, sebagai Menkopolhukam dirinya tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tegasnya.

Disamping itu, Mahfud MD menyatakan dalam mengajukan tuntutan, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.

"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tandasnya.

Baca: Komentar Rocky Gerung soal Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Udah Enggak Peduli Matanya Buta

Novel dituding tak sabar saat jalani perawatan

Tim pengacara terdakwa menyebut kerusakan mata yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan clientnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini