TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aulia Kesuma.
Tak hanya Aulia Kesuma, anaknya, Geovanni Kelvin juga divonis hukuman mati.
Vonis dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Putusan terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aulia Kesuma terbukti melakukan kejahatan yakni tindakan pembunuhan terhadap suami dan anaknya.
• Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami & Anak Agar Utang Lunas hingga Kini Divonis Hukuman Mati
• UPDATE Kasus Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma, Terlalu Sadis hingga Dituntut Hukuman Mati
Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu dan membakar jasad keduanya.
Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini kasus pembunuhan tersebut telah memasuki babak akhir.