TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang menggelinding di pengadilan.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan,
Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun
pelaku penganiayaan Novel Baswedan.
Baca: Jijik Pegang Serokan Sampah, Wanita Ini Jalani Hukuman Sosial Karena Langgar PSBB
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa
intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny.
Menurut Donny, dalam kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK,
sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas,
bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana
penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan
kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut enam tahun penjara karena
melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Majelis hakim kemudian memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.