Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sunarso, ketua majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Risyanto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunarso saat membacakan putusan.
Baca: Perusahaan Asuransi Jiwa Jepang Merekrut Sedikitnya 1000 Staf Penjualan
Majelis hakim menilai Risyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, majelis hakim menambahkan hukuman pidana tambahan terhadap terdakwa Risyanto Suwanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp 200 juta, barang bukti (BB) nomor 379 dan 381
Dan hasil pelelangan satu buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS di barang bukti nomor 306.
Satu buah tas tangan warna merah maroon merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton barang bukti nomor 307.
Baca: Perum Perindo Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 11 Mahasiswa Jurusan Perikanan dari Keluarga Nelayan
Satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah BB nomor 308.
Satu buah jam tangan merk Federik contans jnv dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Federik contans jnv barang bukti nomor 309
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Selama persidangan, majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: KPK Tidak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator
Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 huruf b kecil undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta dakwaan kumulatif kedua melanggar pasal 12 B undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.