News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Mengklaim Sudah mengganti 7,7 Juta Meter Listrik Kadaluwarsa Pelanggan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi meteran listrik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

'TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengklaim telah melakukan penggantian meteran listrik tua atau kadaluwarsa milik pelanggan.

Direktur Utama PT PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan dari catatan PLN sejak 15 Juni 2020 telah mengganti 7,7 juta meter kadaluwarsa yang dimiliki pelanggan dari total yang akan diganti sebanyak 16 juta meter listrik.

"Sementara sisanya yaitu 8,3 juta meter yang sudah kadaluwarsa, sedang dalam proses penggantian," ucap Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Menurut Zulkifli, PLN lebih memilih melakukan penggantian meter kadaluwarsa yang sudah berumur di atas 14 tahun karena biaya penggantian meteran pelanggan hampir sama dengan melakukan penghitungan tera ulang meter.

Semua meter listrik baru yang dipasang kepada pelanggan, lanjut Zulkifli, telah melalui pemeriksaan oleh badan metereologi kemudian diberikan segel dan telah diuji akurasinya di laboratorium milik Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca: Simak Cara Mudah Lapor Meteran Listrik PLN via WhatsApp, Paling Lambat Besok

Baca: Rencana Menikah di Tahun 2020 Ambyar, Luna Maya Mohon Doa

Baca: Mengaku Jadi Selingkuhan Istri Teman Sendiri, Nasib Kuli Bangunan di Riau Berakhir Tragis

Sebelumnya, Kemendag meminta PLN untuk melakukan tera ulang meter pelanggan atau menggantinya dengan yang baru.

Menurut Kemendag, tujuan dilakukannya pengukuran ulang tera meter listrik atau menggantinya dengan yang baru untuk memastikan kebenaran ukuran dalam menentukan tarif pembayaran.

Terkait hal ini, Kemendag mengingatkan adanya dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

Dalam Beleid itu Kemendag menyebutkan, meteran listrik harus dilakukan pengukuran tera ulang setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini