Menurutnya setiap orang memiliki pendapat yang juga harus dihormati.
"Bahwa seperti inilah aspirasi masyarakat, aspirasi umat itu juga dipertimbangkan," sambungnya.
Lihat videonya mulai menit ke-5:31:
RUU HIP Bukan Ide Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Ngabalin juga memberikan klarifikasi bahwa RUU HIP itu bukan inisiatif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mulanya, Ali Ngabalin menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Satu di antara alasannya adalah karena pemerintah ingin fokus menangani masalah pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Karena pertimbangan waktu dan prioritas terhadap langkah-langkah dan kerja-kerja yang dilakukan oleh pemerintah khususnya dalam penanganan percepatan Covid-19 maka sampai hari ini telah diambil satu keputusan."
"Untuk menunda pembahasan kajian pemerintah terhadap Draf Rancangan Undang-undang yang dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," jelas Ngabalin.
Selain itu, Ngabalin juga menjelaskan bahwa RUU HIP itu merupakan ide dari DPR.
"Karena itu memang pada kesempatan momentum malam ini juga saya berkepentingan dari kantor Staf Presiden untuk kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia."
"Bahwa draf dan rancangan undang-undanng ini adalah hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," katanya.
Baca: Politikus PKS Nilai RUU HIP Mengkhianati Kesepakatan Pendiri Bangsa
Sehingga tidak benar jika di media sosial ada tudingan yang menyebut bahwa RUU HIP merupakan inisiatif dari Jokowi.
Menurut dia, tuduhan-tuduhan itu adalah fitnah dan sesat.