TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan.
Panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR berdasarkan keterangan tertulis Kemenag pada Kamis (18/6/2020).
Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Sementara Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).
Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedanag Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
Fachrul mengungkapkan ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," ucap Fachrul.
Keempat ketentuan utama tersebut adalah:
1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19
2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan
3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat
4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.