News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Berbuat Makar, Eks Ketua BEM Uncen Ferry Kombo Divonis 10 Bulan Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buchtar Tabuni

Argo mengatakan polisi memiliki alasan dan telah mengumpulkan barang bukti sehingga akhirnya menetapkan tujuh warga Papua itu sebagai pelaku makar.

Argo pun berharap agar penegakan hukum di Papua tidak lagi dianggap sebagai persoalan politik.

"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," ujarnya.(tribun network/igm/dod/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini