News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK: Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin Seharusnya Tidak Terjadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nazaruddin

Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi untuk mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Untuk itu, sebaiknya untuk penggunaan istilah merujuk pada UU No 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut Nasution mengatakan, agar kasus semacam ini tidak terulang,  dirinya menilai perlu adanya kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap JC dari seluruh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya peranan Saksi Pelaku khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

LPSK, kata dia, telah meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menkumham Yasonna Laoly untuk menerbikan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal Saksi Pelaku ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini